Pinjol atau pinjaman online kini marak sebagai layanan kredit yang mudah diakses masyarakat. Pinjol sendiri tidak jauh berbeda dengan fintech lending yaitu sama-sama menyediakan layanan kredit. Akan tetapi, banyak pinjol dan fintech lending yang beroperasi dalam status illegal.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Bermasalah
Pinjol dan fintech lending illegal tentunya tidak mendaftarkan perusahaannya di OJK. Banyak orang yang terjerat dalam modus pinjol illegal yang cukup merugikan korban. Sehingga dalam hal ini, anda perlu melaporkannya ke pihak berwenang. Berikut caranya.
Melapor pada Pihak Kepolisian
Jika anda menjadi korban dari modus pinjol illegal, ada baiknya jika anda segera melapor ke pihak yang berwajib seperti pada Kepolisian. Kepolisian memiliki unit tersendiri yang bertugas menangani kasus IT yakni cyber Polri.
Untuk proses pengaduan ke Kepolisian cukup mudah, anda bisa langsung datang ke Kepolisian terdekat atau melalui situs https://patrolisiber.id. Selain itu, anda juga dapat melapor melalui email [email protected]
Melapor pada Satgas Waspada Investasi
Selain melapor ke pihak Kepolisian, anda juga harus melaporkan pinjol dan Fintech Indonesia illegal ke Satgas Waspada Investasi yang merupakan unit dari OJK. Cara ini cukup efektif guna memblokir platform yang digunakan pinjol untuk beroperasi sehari-harinya.
Proses pengaduan ke Satgas Waspada Investasi bisa dilakukan dengan cara mengirimkan email ke waspada [email protected]
Melapor ada Konten Kominfo
Cara lainnya yang bisa anda lakukan untuk melaporkan pinjol illegal yakni mengadukannya ke konten Kominfo. Cara ini hampir sama dengan pengaduan ke Satgas Waspada Investasi, yakni pemilik platform pinjol illegal akan diblokir aktivitasnya.
Pengaduan bisa anda lakukan dengan mengirimkan bukti adanya modus pinjol yang dilayangkan ke anda, bisa berupa tangkapan layar dari hp anda. Bukti bisa dikirim melalui chat Whatsapp ke nomor 08119224545 atau melalui email ke [email protected]
Itulah beberapa cara melaporkan pinjol illegal dan fintech lending bermasalah. Untuk mengurangi risiko terkena modus penipuan dari pinjol illegal, jangan sebarkan informasi data diri anda. Jika anda membutuhkan info fintech terupdate lainnya, ikuti terus Dunia Fintech.