Cara Pembayaran Pajak Online di dengan e-Billing, Anti Ribet!

Menurut pengamatan, dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, ada banyak hal yang bisa dilakukan dengan mudah. Termasuk dalam dunia perpajakan, dimana saat ini telah tersedia layanan digital pajak. Tentu sebagai wajib pajak anda sudah tidak asing lagi dengan E-Billing. Ini merupakan fasilitas yang diciptakan oleh Dirjen Pajak sebagai fasilitas yang memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Ketahui lebih baik tentang E-Billing pada ulasan berikut ini.

Sebelum membahas cara membuat E-Billing, tentu wajib pajak harus tahu apa itu E-Billing. pengertian E-Billing yaitu sebuah sIstem digital pajak untuk pembayaran pajak online. Sistem E-Billing dihadirkan untuk memudahkan masyarakat khususnya wajib pajak saat harus setor pajak mereka. Melalui E-Billing, wajib pajak tidak perlu lagi untuk setor pajak secara manual. Yang biasanya dilakukan dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) dan disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Registrasi DJP Online untuk Setor Pajak

DJP Online merupakan aplikasi daring buatan Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau setor pajak lewat e-filing dan e-billing pajak.

Syarat menggunakan DJP adalah Anda harus membuat akun terlebih dahulu di aplikasi atau laman DJP Online.

Kemunculan DJP Online memudahkan Wajib Pajak yang hendak melaporkan SPT atau setor pajak sehingga tak perlu lagi mengantre di kantor pajak. Dengan koneksi internet pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan cepat dilakukan. Namun untuk menggunakan aplikasi tersebut Anda harus lebih dulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number).

Berikut cara mendapatkan kode e-FIN pajak:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
  • Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
  • Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Cara membuat akun DJP Online:

  • Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser Anda.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  • Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  • Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan setor pajak (e-Billing).

Berikut cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online:

  • Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
  • Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  • Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Isi Data SPT seperti SPT yang kamu terima.
  • Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Berikut cara bayar pajak dengan e-Billing DJP Online

Layanan digital pajak E-Billing memungkinkan wajib pajak (WP) untuk setor pajak secara online. Yakni dengan membuat kode billing atau E-billing terlebih dahulu. Untuk mendapatkan kode E-Billing ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh wajib pajak (WP). Seperti dengan datang langsung ke kantor pajak, pada teller bank, melalui kantor pos, hingga melalui website resmi DJP online. Salah satu cara yang mudah dalam membuat kode E-Billing yakni melalui website DJP online. Sebelum itu, wajib pajak (WP) harus mendaftarkan akun untuk memiliki nomor EFIN. Yang selanjutnya digunakan untuk membuat kode ID billing.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP online, maka anda bisa langsung membuka laman DJP Online untuk login. Wajib pajak bersangkutan dapat login dengan memasukan nomor NPWP, password, dan kode keamanan. Selanjutnya, anda dapat klik menu bayar dan klik E-Billing. Langkah selanjutnya, anda harus melengkapi formulir informasi yang dibutuhkan. Jika sudah selesai melakukan pengisian formulir, selanjutnya klik ‘Buat Kode Billing.’ Kemudian anda bisa memasukkan kode keamanan dan klik ‘Cetak’. Dengan begitu kode E-Billing telah berhasil untuk dibuat.

Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki akun DJP Online, anda bisa menggunakan opsi atau cara lain. Dirjen Pajak juga telah menyediakan laman website yang menyediakan layanan pembuatan billing tanpa akun DJP Online. Langkah yang harus dilakukan sebenarnya hampir sama dengan pembuatan kode billing dengan akun DJP Online. Namun, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu. Selain itu, alamat yang dikunjungi juga tidak sama. Berikut ini langkah untuk membuat billing tanpa akun DJP Online:

  • Klik tulisan “Belum punya akun?”
  • Isikan data diri Anda secara lengkap sebagai wajib pajak. Data yang dibutuhkan mencakup Nomor NPWP, Nama, Email, PIN dan Kode keamanan.
  • Klik “Daftar”
  • Lakukan aktivasi akun dengan mengecek email masuk pada email yang telah didaftarkan.
  • Masukan nomor NPWP dan password yang tadi dibuat serta kode keamanan di bawah kotak.
  • Pilih tabyang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  • Isi form surat setoran elektronik
  • Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
  • Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
  • Pilih juga tahun masa pajak
  • Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
  • Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
  • Klik simpan

Itulah tadi beberapa langkah dan cara dalam pembuatan E-Billing melalui layanan DJP Online. Agar lebih mudah dan praktis, anda bisa menggunakan aplikasi pajak online dari KlikPajak.

Melalui Klikpajak, Anda dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Anda, mulai dari menghitung, setor dan cara lapor pajak dalam satu platform.

Tentu saja bukan hanya menghitung, setor dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Anda mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik. Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari