Ini Lho Cara Cepat Bayar Pajak dan Lapor SPT dengan Aplikasi pajak online DJP

Lapor pajak online atau umumnya disebut lapor SPT online secara resmi dapat dilakukan melalui website Aplikasi pajak online DJP kelolaan pemerintah.

Prosesnya mudah, praktis, dan bisa dilakukan di rumah. Lagian juga siapa sih yang mau merepotkan dirinya dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP cuma buat lapor SPT?

Apalagi generasi milenial yang dikenal tech savvy. Pasti mereka ogah banget sama proses yang ribet dan lama.

Makanya Aplikasi pajak online DJP ini dihadirkan sebagai solusi agar para Wajib Pajak ini taat menjalankan kewajibannya. Buat kamu yang baru bekerja atau belum daftar, segera deh daftarkan diri agar bisa akses layanan pajak online. Gimana caranya? Simak terus yuk bahasannya berikut ini.

Apa itu Aplikasi pajak online DJP?

Aplikasi pajak online DJP adalah salah satu versi layanan Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak yang ditujukan sebagai saluran bayar dan lapor pajak secara online atau e-Filing. Layanan DJP ini adalah versi kedua yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak.

Dulunya ada tiga versi SSE Pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

  • SSE Pajak 1
  • SSE Pajak 2 (Aplikasi pajak online DJP)
  • SSE Pajak 3

Ketiga SSE Pajak tersebut akhirnya dilebur menjadi satu layanan sejak 1 Januari 2020.

Jadi, Direktorat Jenderal Pajak mengalihkan semua layanan pembayaran pajak dan lapor pajak online ke SSE Pajak 2 atau Aplikasi pajak online DJP. Itu berarti layanan SSE Pajak 1 dan SSE Pajak 3 udah gak aktif lagi.

Ini cara daftar akun Aplikasi pajak online DJP

Kamu bisa lapor pajak online atau SPT online alias e-Filing kalau memiliki akun di Aplikasi pajak online DJP. Gimana cara memiliki akunnya?

Kamu sebelumnya harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN sebagai syarat utama pendaftaran. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak buat Wajib Pajak agar bisa akses Aplikasi pajak online DJP.

Cara mendapatkan EFIN

EFIN ini bisa didapat di KPP terdekat khusus WP Orang Pribadi atau KPP Terdaftar khusus WP Badan. Sebelum kamu ajukan permohonan aktivasi EFIN, ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan, yaitu:

Buat WP Orang Pribadi

  • KTP
  • Paspor dan KITAS/KITAP khusus WNA
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Buat WP Badan

  • Surat Penunjukan Pengurus pajak
  • KTP Pengurus
  • Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus khusus WNA
  • NPWP atau SKT Pengurus
  • NPWP atau SKT WP Badan

Catatan: Semua dokumen di atas harus ditunjukkan aslinya dan disertakan fotokopiannya.

Setelah semuanya siap, kamu datangi KPP yang dituju. Lalu isi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. Jangan lupa sertakan alamat email aktif buat komunikasi. Begitu semuanya selesai, nantinya petugas KPP menyerahkan lembaran EFIN yang berisikan kode aktivasi.

Bisakah mendapatkan nomor EFIN tanpa ke Kantor Pelayanan Pajak?

Tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu bisa meminta nomor EFIN melalui email pajak KPP. Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Wajib Pajak (WP) mengajukan permintaan aktivasi EFIN ke email resmi KPP.
  • Satu email milik WP cuma buat satu permintaan aktivasi EFIN.
  • WP wajib kirim swafoto dengan pegang KTP dan NPWP.
  • Nantinya petugas memverifikasi kesesuaian data.
  • Kalau sesuai, petugas memberi nomor EFIN dalam format PDF dan mengirimnya ke email WP.
  • Buat mengetahui email resmi KPP, cek daftarnya di laman Kantor Pajak di Indonesia.

Langkah-langkah daftar akun Aplikasi pajak online DJP

Terakhir, kamu tinggal daftarkan diri secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah daftar akun aplikasi pajak online DJP.

  • Buka pajak.go.iddi browser.
  • Cari kalimat “Anda belum terdaftar ? daftar disini” lalu klik “daftar disini”.
  • Di laman Pendaftaran Pengguna Aplikasi pajak online DJP, masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Terus klik Verifikasi.
  • Isi data-data yang diminta dan klik Simpan.
  • Setelah semua diisi, kamu bakal terima email buat aktifkan akun Aplikasi pajak online DJP yang berisi Identitas Pengguna, password, dan tautan aktivasi.
  • Klik tautan yang dikirimkan buat aktifkan akun.
  • Dan kamu udah bisa Login ke Aplikasi pajak online DJP.

Begini cara bayar pajak online di layanan DJP

Dengan Aplikasi pajak online DJP, kamu bisa bayar pajak lho. Layanan ini menyediakan e-Billing System sebagai sistem pembayaran tagihan pajak. Gimana cara bayar pajak lewat e-Billing System?

  • Login ke Aplikasi pajak online DJP.
  • Pilih e-Billing System.
  • Isi SSE.
  • Nanti muncul Form Surat Setoran Elektronik yang mesti kamu isi. Biasanya udah terisi secara otomatis. Jadi, kamu tinggal ubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, isi Uraian pajak yang dibayarkan dan jumlah setorannya.
  • Kemudian pilih Simpan.
  • Klik Kode Billing.
  • Kilk Cetak Kode Billing.

Kamu bisa lakukan pembayaran di bank, kantor pos, ataupun ATM. Agar lebih cepat, kamu bisa manfaatkan fasilitas internet banking buat bayar pajak atau penerimaan negara. Cukup memasukkan Kode Billing maka kamu bisa melakukan pembayaran.

Cara bayar pajak online lewat mitra DJP KlikPajak dan Jurnal

Agar lebih praktis dalam proses pembayaran pajak, maka bayar pajak online di eBilling pajak online Klik Pajak e-Billing atau e Billing online menggunakan virtual account yang terhubung dengan bank persepsi ditunjuk DJP untuk pembayaran pajak.

Setelah berhasil membuat Kode Billing dan download Kode Billing, langkah selanjutnya adalah mulai bayar pajak ke bank persepsi.

  1. Pada halaman utama (Home), klik “Menunggu Pembayaran” untuk melihat ID Billing Anda.

Kemudian klik jenis pajak yang Anda pilih. Lalu, klik tombol pojok kanan, pilih “Bayar Pajak”.

  1. Setelah Anda pilih “Bayar Pajak”,maka akan tampil menu seperti di bawah ini, selanjutnya klik “Lanjutkan”.
  2. Setelah Anda klik“Lanjutkan”, silakan menginputNTPN Anda pada kolom “NTPN”.

Selanjutnya unggah Bukti Penerimaan Negara yang ingin Anda upload.

  1. Lalu Anda akan diarahkan pada pilihan ID Billing di e Billing yang menunggu pembayaran atau “Siap Bayar”.

Pilih tombol dropdown “Bayar Pajak”. Kemudian pilih “Bayar dengan Virtual Account”.

  1. Sistem akan melakukan validasi ID Billing dengan tanda “Menunggu Verifikasi” pada button.

Jika berhasil, akan diarahkan ke halaman “Pilih Metode Bank”.

  • Pada kotak biru, Anda dapat mengunduh Surat Setoran Pajak/Kode Billing yang Anda buat.
  • Pada kota merah, Anda dapat melihat detail pembayaran Kode Billing Anda.
  • Pilih bank yang ingin Anda gunakan untuk membayar ID Billing pada e Billing dan akan diarahkan ke halaman “Virtual Account”sesuai bank yang dipilih.
  • Nomor virtual accountakan tampil sesuai jenis bank yang Anda pilih.
  • Anda bisa melihat petunjuk pembayaran virtual accountdengan menekan tanda (>).
  • Anda akan mendapatkan email ini setelah memilih bank yang dipiih.
  1. Bayar pajak Anda sesuai petunjuk pembayaran yang dipilih. Pastikan nomor Virtual Account,nama pemilik rekeningdan jumlah bayar sesuai dengan yang ditampilkan pada Halaman Virtual Account.
  2. Jika pembayaran virtual accounttelah berhasil dan Anda masih berada di Halaman Virtual Account, Anda akan diarahkan ke Halaman Sukses Pembayaran ID Billing.

Anda juga akan mendapatkan email pemberitahuan pembayaran telah diterima dari e Billing Klikpajak.

  1. Kemudian, klik “Lihat Status Pembayaran”pada email dan akan diarahkan ke Halaman Menunggu Pelaporanatau Halaman Arsip Pajak (bergantung pada jenis KAP dan KJS saat membuat Kode Billing).

Apabila NTPN sudah diterima, Anda akan mendapat email Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan nomor NTPN sudah muncul di Halaman Menunggu Pelaporan.

  1. Anda bisa mengunduh fileBPN pada Halaman Menunggu Pelaporandengan klik “nomor NTPN” dan klik “Unduh BPN”.

Anda juga dapat mengunduh file BPN pada email NTPN yang diterima.

  1. Pembayaran pajak secara onlinemelalui eBilling pajak di Klik Pajak e-Billing atau eBilling online pun selesai.

Itu tadi tutorial cara daftar, membuat e-Billing, Bayar e Billing Pajak Online Mudah Di eBilling. Semoga bisa berguna untuk Anda!