SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atas bangunan gedung yang sudah selesai masa pembangunannya dan sudah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan yang dilakukan konsultan SLF.
Pengertian Serta Manfaat Konsultan SLF
Perlu Anda ketahui, bahwa konsultan sendiri merupakan jasa penyedia layanan. Jadi, bisa dikatakan bahwa konsultan dalam bidang ini merupakan perusahaan yang menyediakan jasa untuk membuatkan Sertifikat Laik Fungsi untuk sebuah gedung.
Namun, dalam membuat Surat Laik Fungsi ini harus memenuhi persyaratan pengajuan terlebih dahulu.
1. Persyaratan Pengajuan SLF
Ada beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukan pembuatan SLF, diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- Surat permohonan pengajuan pembuatan Sertifikat Laik Fungsi.
- Fotocopy identitas pemohon pembuatan SLF atau penanggung jawab.
- Jika yang mengajukan bukan perseorangan, maka dibutuhkan fotocopy akta Badan Hukum atau Badan Usaha yang menaungi.
- Fotocopy Bukti Kepemilikan atas Tanah yang akan diajukan pembuatan -nyaSLF.
- Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan.
- Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sudah sesuai dengan IMB.
2. Manfaat Konsultan SLF
Setelah Anda memahami apa itu Sertifikat Laik Fungsi dan konsultan SLF, maka Anda pun tidak akan bingung dan khawatir lagi mengenai bagaimana cara membuat dan memperpanjang Surat Laik Fungsi dari sebuah bangunan ini.
Sebab, saat ini sudah ada banyak sekali penyedia jasa konsultan yang tersebar di seluruh Indonesia, sheingga Anda pun bsia lebih mudah dalam mendapatkan SLF dari pemerintah setempat. Hal ini tentunya akan memudahkan Anda dalam membesarkan bisnis yang sedang Anda kembangkan melalui pembangunan bangunan tersebut.
Perlu Anda ketahui juga, bahwa pengurusan SLF ini tidak semudah yang Anda bayangkan. Oleh sebab itu, Anda membutuhkan peran serta dari konsultan SLF dalam proses pembuatan Sertifikat Laik Fungsi ini.
Bagi Anda yang memang sedang berencana untuk membuat dan memperpanjang masa SLF bangunan, silahkan percayakan ke Konsultan SLF terbaik dari Pengkaji Teknis. Mengapa harus Pengkaji Teknis? Sebab, Pengkaji Teknis merupakan konsultan yang akan memberikan jasa di bidang arsitektur, perencanaan dan studi kelayakan, pengembangan pariwisata, lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, dan lain-lain), studi transportasi (Andalalin), dan sertifikat kelayakan bangunan atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).