Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Melakukan Aktivitas Pin-jaman Subordinasi, Simak Penjelasannya!

Perusahaan pembiayaan infrastruktur merupakan lembaga pembiayaan yang dibentuk untuk menyediakan dana bagi berbagai proyek infrastruktur. Keberadaan dari lembaga pembiayaan ini sangat penting dalam pengembangan infrastruktur nasional. Adapun salah satu bentuk kegiatannya yaitu pin-jaman subordinasi atau subordinated loans. Apa itu ? Yuk simak penjelasannya berikut.

Definisi Pin-jaman Subordinasi

Pengertian dari pin-jaman subordinasi yaitu suatu pin-jaman yang dilakukan dengan dasar suatu perjanjian. Dimana pin-jaman tersebut hanya akan dilunasi apabila pihak bank telah melakukan kewajibannya. Dan dalam hal terjadinya likuidasi, hak tagih pin-jaman tersebut berlaku paling akhir.

Dalam standar akuntansi keuangan, pin-jaman subordinasi diatur sebagai entitas tanpa adanya akuntabilitas publik atau umum. Pin-jaman diatur berdasarkan penyusunan laporan keuangan, pembuatan, dan penyajian yang menerapkan prinsip hukum syariah. Tujuan diadakannya adalah untuk membantu menguatkan modal yang dimiliki bank.

Pasalnya pin-jaman subordinasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan infrastruktur tersebut dibuat untuk mengumpulkan dana atau uang. Itu berarti pin-jaman dapat menambah jumlah setoran modal awal. Sehingga bank selalu dapat menyediakan dana bagi para investor atau pemegang saham yang membutuhkan uang.

Pin-jaman Subordinasi Menggunakan Prinsip Syariah

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pin-jaman subordinasi diatur berdasarkan penyusunan laporan keuangan, pembuatan, dan penyajian yang menerapkan prinsip hukum syariah sebagai pegangan. Adapun prinsip yang digunakan adalah Qardh, yaitu prinsip dimana kredit dilakukan tanpa adanya imbalan.

Dengan maksud meringankan sekaligus membantu nasabah dalam mengajukan pin-jaman, maka imbalan tersebut harus dihilangkan dalam pin-jaman subordinasi. Jadi dana imbalan nantinya dialihkan kepada nasabah. Akan tetapi, nasabah tetap wajib mengembalikan pin-jaman dengan jumlah sesuai kesepakatan apabila periode peminjaman sudah berakhir.

Itulah kenapa pada pin-jaman subordinasi harus ada akad tertulis dari kedua belah pihak. Agar nasabah dapat mengembalikan jumlah yang nominalnya sama saat menerima pin-jaman sesuai kesepakatan. Pemilik dana sendiri dilarang meminta tambahan dana dalam bentuk uang muka selama proses pin-jaman subordinasi tersebut.

Syarat Pembiayaan Subordinasi

Syarat pembiayaan subordinasi termasuk cukup mudah dan tidak banyak. Beberapa di antaranya yaitu perlu persetujuan dari Bank Indonesia, harus ada sebuah perjanjian hitam di atas putih antara kedua belah pihak, jangka waktu pin-jaman minimal 5 tahun, dan disajikan atau dibuat di dalam neraca.

Intinya, syarat utama mengajukan pin-jaman subordinasi pada perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah diketahui dan disetujui langsung oleh Bank Indonesia. Dan perlu diingat bahwa hak tagih pin-jaman jadi hak paling akhir dibandingkan kewajiban lain, apabila terjadi likuidasi yang masih dalam periode kredit.

Demikian penjelasan mengenai pin-jaman subordinasi. Di Indonesia, lembaga pembiayaan yang melakukan aktivitas tersebut adalah PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur). Badan usaha milik negara (BUMN) ini menyediakan produk pin-jaman subordinasi bagi pihak swasta, badan usaha milik negara, dan daerah. Seperti apa produk pin-jaman subordinasi yang dihadirkan PT SMI bisa dilihat langsung di ptsmi.co.id.