Penerapan dan Prosedur Pembiayaan Fintech Syariah

Perkembangan teknologi yang pesat saat ini turut membawa pengaruh pada hadirnya fintech suariah yang kian marak dipakai masyarakat. Berita fintech Indonesia mengungkapkan bahwa hadirnya fintech ini menjadi salah satu opsi tepat bagi anda yang kurang menyukai fintech konvensional. Lantas, apa itu fintech syariah?

Fintech lending syariah atau P2P lending adalah layanan untuk meminjam dana. Uang bisa dipinjam langsung dari pemberi pinjaman berbasis teknologi informasi. Bagi anda yang penasaran dengan fintech syariah maka bisa menyimak ulasan di bawah ini.

Pengertian Fintech Syariah

Fintech syariah adalah salah satu layanan keuangan yang mengacu pada sistem syariah. Jasa finansial ini menghubungkan dan mempertemukan antara pihak pemberi biaya dengan penerima modal untuk melangsungkan akad pembiayaan.

Aktivitas ini dilakukan menggunakan jaringan internet pada sistem elektronik. Dengan demikian, mudah bagi investor untuk menyetorkan dana serta mudah pula bagi peminjam dana untuk meminjam modal di perusahaan fintech.

Penerapan Fintech Syariah

Prinsip yang merupakan landasan pergerakan fintech konvensional memang berbeda dengan fintech syariah. Pada fintech syariah diterapkan prinsip ekonomi sesuai aturan Islam misalnya melarang riba dan bunga, skema akad, tidak melakukan gharar atau penipuan, tidak membawa bahaya bagi pengguna serta kejelasan pihak pembeli dan penjual.

Fintech syariah menerapkan skema akad sesuai syariat Islam yaitu akad wakalah yang merupakan akad penyerahan kekuasaan serta seseorang menunjuk pihak lain sebagai pengganti untuk bertindak. Selain itu juga menerapkan akad musyarakah yang merupakan akad dari penyalur dana dan pihak Ammana.

Prosedur Pembiayaan Fintech Syariah

Pembiayaan yang dilakukan pada fintech syariah mengacu pada aturan ekonomi berbasis syariat Islam. Dalam penerapan apa itu fintech syariah mempunyai prosedur sesuai akad. Akad pembiayaan dilakukan dari pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dengan memakai skema al qardh.

Nantinya pemberi pinjaman akan memberikan pinjaman melalui tagihan yang telah diberikan. Lalu akan dilanjutkan dengan akad bernama wakalah bil ujah, yang mana pemberi pinjaman mewakilkan kegiatan tersebut pada pihak penyelenggara supaya dapat dibantu dalam kepengurusan tagihan pinjaman.

Itulah penjelasan mengenai apa itu fintech syariah beserta prosedur penerapannya yang berbedan dengan fintech konvensional. Jadi, anda tertarik untuk memilih yang mana?